Indikator:
1.
Menunjukkan
Contoh Sikap Anti Korupsi
2.
Menunjukkan
Contoh Gerakan Atau Organisasi Anti Korupsi
4.
Menmpilkan
Sikap Anti Korupsi
Tujuan
pembelajaran :
1.
Menunjukkan Contoh
sikap seseorang dalam memerangi korupsi
2.
Menjelaskan
macam-macam gerakan atau organisasi anti korupsi
3.
Menjelaskan
bentuk strategi organisasi dalam melakukan pemberantasan korupsi
4.
Menguraikan
peran legislatif dan pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi
Jawaban :
1. Menunjukkan
sikap seseorang dalam memerangi korupsi
Ada pepatah mengatakan, “Segala sesuatu dimulai dari diri sendiri.” Dalam upaya memberantas korupsi, kita dapat melakukannya melalui diri sendiri. Tumbuhkanlah sikap-sikap antikorupsi dalam diri kita masing-masing. Apa saja sikap anti korupsi itu? Berikut ini adalah contoh sikap anti korupsi.
Kejujuran
Kejujuran adalah nilai yang sudah tidak terlalu dijunjung tinggi oleh masyarakat, saat ini sepertinya sulit menemukan orang yang masih mengutamakan kejujuran. Kejujuran merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya korupsi. Kita harus membiasakan diri untuk berlaku jujur dimanapun kita berada.
Kejujuran dapat dilakukan mulai dari skala yang terkecil, contohnya tidak mencontek. Mencontek adalah cikal-bakal dari tindakan korupsi karena mencontek mengajarkan kepada kita bahwa kita tidak perlu belajar keras untuk mendapatkan nilai yang bagus, cukup dengan berlaku tidak jujur maka nilai bagus akan kita dapatkan. Prinsip yang sama juga tertanam di dalam korupsi, yang mengisyaratkan bahwa kita tidak perlu bersusah-payah membanting tulang untuk mendapatkan uang.
Kejujuran dapat pula dipupuk di lingkungan sekolah dengan kantin atau koperasi kejujuran. Dengan demikian kita dapat membiasakan diri berlaku jujur meskipun tidak ada yang melihatnya.
Ajaran-ajaran agama dapat pula menumbuhkan sikap jujur. Dalam ajaran agama Islam, Kejujuran merupakan salah satu dari 5 nilai moral Islam. Dalam agama Kristen, kita dituntut untuk mempertanggungjawabkan setiap kelakuan kita dihadapan Tuhan, bukan dihadapan manusia. Dengan demikian kita dituntut untuk berlaku jujur diamanapun kita berada, karena Tuhan adalah Allah yang maha tahu dan maha ada. Jika Allah selalu hadir dalam hidup kita, kita tidak akan berani melakukan kebohongan karena Allah membenci ketidakjujuran itu sendiri. Kejujuran juga merupakan nilai moral yang dijunjung tinggi di dalam agama lain.
Tanggung Jawab
Selain belajar bersikap jujur, kita juga harus menumbuhkan sikap tanggung jawab pada diri kita. Sikap bertanggung jawab harus dipupuk sejak dini karena perbuatan korupsi juga berasal dari pelarian tanggung jawab. Korupsi memancarkan sikap yang pengecut yang tidak mau menanggung segala akibat dari perbuatannya yang tidak jujur. Bertanggung jawab berarti menanggung apa yang menjadi akibat dari perbuatan kita.
Saat kita membuat suatu kesalahan, kita mungkin akan mencoba melarikan diri dari hukuman. Bertanggung jawab dapat dilakukan dengan belajar mengakui kesalahan kita dan menanggung hukuman yang seharusnya. Meskipun tidak nyaman, hal ini dianggap sebagai suatu tindakan yang pemberani sekaligus dapat membentuk suatu pribadi yang berkarakter dan berintegritas. Kita dapat membantu bertumbuhnya sikap bertanggung jawab di lingkungan kita dengan menghargai sikap itu sendiri, misalnya, jika ada seorang teman yang tidak membawa buku dan mengaku kepada guru, sikap kita seharusnya adalah menghargai kejujuran dan keberaniannya dalam mengakui kesalahannya. Dengan begitu teman kita akan berusaha mempertahankan nilai tersebut dalam dirinya.
Bersikap Kritis
Bersikap kritis artinya menyikapi segala sesuatu berdasarkan pikiran yang matang dan logis. Kita harus berpikir secara kritis dalam mengatasi serta memberantas tindakan yang merupakan cikal-bakal korupsi, maupun korupsi itu sendiri. Kita harus memikirkan segala cara untuk mempertumbuhkan kedua nilai luhur diatas.
Sikap jujur dan bertanggung jawab pada kenyataannya sangat sulit untuk dipraktekkan, apalagi dengan peraturan yang memungkinkan orang-orang yang melanggarnya untuk melarikan diri dari hukuman. Mengkritisi keadaan ini, sebaiknya kita membuat peraturan yang memperkecil kesempatan setiap orang untuk lari dari tanggung jawab dan bersikap tidak jujur. Untuk memperkecil celah ini, kita dapat membuat peraturan yang bersifat lebih spesifik, atau memberikan hukuman yang lebih logis dan adil kepada sebuah pelanggaran, dengan tetap mempertahankan pemberian efek jera pada si pelaku. Pemberian hukuman ini memerlukan pertimbangan yang matang, dimana pikiran kritis seseorang dituntut untuk dipergunakan.
Untuk memberantas korupsi, kita harus memperkecil faktor-faktor lainnya yang memicu hal tersebut, misalnya, seorang karyawan mengkorupsi uang negara karena gajinya tidak cukup untuk menghidupi keluarganya. Penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan gaji para pegawai negeri.
Bagaimana dengan penyogokan yang sering dilakukan oleh pengemudi saat ia ditilang ? Selain disebabkan oleh ketidakteraturan kota, perbuatan itu dilandasi oleh keadaan Jakarta yang begitu sibuk, sehingga tidak ada orang yang mau datang ke pengadilan hanya karena masalah penilangan, sehingga penyogokan dianggap menjadi jalan keluar yang tepat. Hal ini dapat menjadi bahan tinjauan ulang pemerintah DKI Jakarta.
Pemikiran yang kritis juga harus disertai dengan keberanian mengungkapkan pendapat. Pemikiran ini tidak akan ada gunanya jika hanya disimpan untuk diri sendiri, dengan mengungkapkan pendapat kita telah membantu untuk memberikan masukan dalam menyelesaikan masalah korupsi.
Tentunya sikap - sikap tersebut akan dapat lebih cepat terwujud jika kita memiliki seseorang yang dapat dijadikan panutan. Oleh sebab itu, tuntutlah diri kita masingmasing untuk mewujudkan sikap tersebut dalam diri kita, sehingga setiap orang yang melihat perwujudan nilai tersebut dalam diri kita akan menghargai dan meneladani apa yang telah kita perbuat bagi diri bangsa ini.
Sikap anti korupsi haruslah dimulai dari diri
sendiri dan lingkungan keluarga. Dari dalam diri, sejak dini harus ditanamkan
sikap jujur, adil, terbuka dan mandiri. Dengan demikian, orang akan terhindar
dari prilaku yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadi. Saat ini,
masyarakat telah menganggap bahwa korupsi dan kolusi merupakan tindakan yang
berbahaya dan tidak terpuji. Namun sebagian mayarakat masih belum sadar bahwa
nepotisme pun merupakan tindakan yang merugikan masyarakat umum. Nepotisme
sangat berbahaya terutama atas hiangnya kesempatan bekerja atau berusahabagi
putra-putri terbaik bangsa.
2.
Menjelaskan
macam-macam organisasi anti kroupsi
No.
|
Nama
Gerakan/
Organisasi
Anti Korupsi
|
Keterangan
|
1.
|
GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta
Negara )
|
Berkedudukan di Jakarta dan diketahui oleh
Dr. Albert Hasibuan
|
2.
|
OAK (Organisasi Anti Korupsi)
|
Berkedudukan di Jakarta
|
3.
|
ICW (Indonesian Crruption Watch)
|
NGO/LSM berkedudukan di Jakarta yang
menyaroti korupsi pada sektor kesehatan dan pendidikan
|
4.
|
SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
|
Berkedudukan di Aceh
|
5.
|
SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
|
Berkedududkan di Aceh
|
6.
|
Masyarakat Transparasi Indomnesia (TMI)
|
NGO/LSM berkedudukan di Jakarta
|
7.
|
Transparency International
Indonesia (TII)
|
NGO/LSM berkedudukan di Jakarta
|
8.
|
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), dan lain-lain
|
3. Bentuk-bentuk
strategi organisasi dalam pemberantasan korupsi
a)
Menolak
pengerdilan KPK yang dilakukan dengan berbagai cara, lain melalui pembahasan
Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena
menyalahi amanat reformasi.
b)
Menolak RUU
Tipikor yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
c)
Mendukung
pembahasan ulang UU Pengadilan Tipikor, pencantuman tiga hakim ad hoc dan dua
hakim karier.
d)
Mendukung dimilikinya kewenangan penuntutan
dan penyadapan oleh KPK tanpa meminta izin Pengadilan Negeri. Selain itu,
mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang UU
Pengadilan Tipikor sesuai amanat reformasi.
e)
Mengajak
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dan mempertahankan
eksistensi KPK.
f)
Mendesak Presiden untuk membersihkan
kepolisian dan kejaksaan dari oknum antipemberantasan korupsi.
g)
Membentuk
komite etik kajian ulang atas tuduhan dan penetapan dua pimpinan KPK sebagai
tersangka oleh tim independen karena terdapat dugaan konflik kepentingan.
h)
Menunda pemberhentian sementara dua pimpinan
KPK oleh presiden hingga ada hasil pemeriksaan komite etik dan tim independen
yang menunjukkan bahwa pimpinan melanggar kode etik.
i)
Menolak segala
upaya kriminalisasi kebijakan pimpinan yang telah sesuai prosedur operasional
baku dan undang-undang, sehingga mengakibatkan ketidakefektifan dan kevakuman
pimpinan.
4.
Menguraikan
peran legislative dan pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi
Peran legislative
Fungsi pengawasan merupakan instrumen penting
dalam jalannya pemerintahan untuk mengawal sekaligus memastikan bahwa segala
yang dilakukan maupun diprogramkan memang benar-benar ditujukan untuk
kepentingan masyakarat luas. Pada level daerah, fungsi pengawasan salah satunya
diperani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena itulah optimalisasi
peran DPRD merupakan hal yang sangat penting. Yang tidak kalah pentingnya
adalah optimalisasi peran pers. Karena, selain memiliki fungsi pemberi
informasi dan edukasi, pers juga memiliki fungsi kontrol. Kaitannya dengan
fungsi kontrol, media dapat memberikan pengawasan dengan melakukan
kesinambungan berita yang berhubungan dengan kebijakan publik. Selain itu,
kontrol sosial dengan memberikan sanksi sosial kepada para penjahat kerah putih
pun menjadi cara mujarab untuk menekan geliat korupsi di Indonesia. Tak adanya
sensor ketat yang menyumbat keluwesan dan transparansi berita semakin membuat
media leluasa melontarkan senjata ampuh mereka.
Kolaborasi yang apik antara DPRD dan pers dalam
menjalankan perannya – terutama terkait pengawasan – diyakini akan mampu
meningkatkan kualitas jalannya pemerintahan. Yang pada akhirnya akan membawa
dampak positif pada masyakarat.
Peran
pemerintah
· Inpres No. 5
Tahun 2004 dan Keppres No. 11 Tahun 2005, lanjutnya, merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi. Namun dalam pelaksanaan, keduanya
tidak berjalan efektif dan masih meninggalkan banyak catatan. Sementara itu, PP
No. 37 Tahun 2006 justru merupakan blunder kebijakan yang ditempuh pemerintah.
Dengan keluarnya PP tersebut, potensi terjadinya gejala korupsi, khususnya bagi
anggota DPRD, menjadi semakin besar, tambahnya.
· Kedua, peran
pemerintah dalam pembentukan undang-undang anti korupsi. Dalam penyusunan RUU
Pengadilan Tipikor, pemerintah terbukti lamban. Selain itu, juga pada UU No. 3
Tahun 2009 tentang MA. Komitmen pemerintah dalam hal ini patut dipertanyakan
sebab isu paling krusial tentang perpanjangan usia hakim agung justru diusulkan
oleh pemerintah.
· Terakhir,
penyelesaian adat atas dugaan kasus korupsi. Setidak-tidaknya terdapat dua
kasus yang disoroti, yakni kasus Amien Rais vs Presiden SBY dan Yusril Ihza
Mahendra vs Taufiequrrahman Ruki. Dalam konteks ini, Presiden terlihat
mengintervensi proses hukum yang semestinya dapat dijalankan sesuai dengan
prosedur.
0 Response to "UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI"
Posting Komentar